Friday, April 6, 2012

Kewarganegaraan Bagi Masyarakat Umum



Karakter Bangsa dalam Masyarakat Multikultural Indonesia
Negara bangsa Indonesia terdiri atas sejumlah besar kelompok-kelompok etnis, budaya, agama dan lain-lain yang masing-masing plural (jamak) dan sekaligus juga heterogen (aneka ragam) (Kusumohamidjojo, 2000:45). Realitas pluralitas dan heterogenitas tersebut tergambar dalam prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Hefner (2007:16) mengilustrasikan Indonesia sebagaimana juga Malaysia memiliki warisan dan tantangan pluralisme budaya (cultural pluralism) secara lebih mencolok, sehingga dipandang sebagai “lokus klasik” bagi bentukan baru “masyarakat majemuk” (plural society). Kemajemukan masyarakat Indonesia paling tidak dapat dilihat dari dua cirinya yang unik, pertama secara horizontal, ia ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan suku bangsa, agama, adat, serta perbedaan kedaerahan, dan keduasecara vertikal ditandai oleh adanya perbedaan-perbedaan vertikal antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam (Nasikun, 2007:33).
Namun demikian, pengalaman Indonesia sejak masa awal kemerdekaan, khususnya pada masa demokrasi terpimpin Presiden Soekarno dan masa Orde Baru Presiden Soeharto memperlihatkan kecenderungan kuat pada politik monokulturalisme (Azra, 2006:152). Lebih lanjut Azra (2006:152) mengemukakan bahwa dalam politik ini, yang diberlakukan bukannya penghormatan terhadap keragaman (kebhinnekaan atau multikulturalisme), tetapi sebaliknya adalah keseragaman (monokulturalisme) atas nama stabilitas untuk pembangunan.
Berakhirnya sentralisasi Orde Baru yang memaksakan monokulturalisme, pada gilirannya telah memunculkan kesadaran akan pentingnya memahami kembali kebhinnekaan, multikulturalisme Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi adalah sebuah “masyarakat multikultural Indonesia” (Arif, 2008). Berbeda dengan masyarakat majemuk yang menunjukkan keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaan suku bangsa, masyarakat multikultural dikembangkan dari konsep pluralisme budaya dengan menekankan pada kesederajatan kebudayaan yang ada dalam sebuah masyarakat (Suparlan, 2005:98). Masyarakat multikultural ini mengusung semangat untuk hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence) dalam perbedaan kultur yang ada baik secara individual maupun secara kelompok dan masyarakat (Azra, 2006:154, Suparlan 2005). Individu dalam hal ini dilihat sebagai refleksi dari kesatuan sosial dan budaya di mana mereka menjadi bagian darinya. Dengan demikian, corak masyarakat Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Lawrence A Blum (2001:16), seorang profesor filsafat di University of Massachusetts di Amherst menawarkan definisi multikulturalisme sebagai berikut: Multikulturalisme meliputi sebuah pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang, serta sebuah penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain. Ia meliputi sebuah penilaian terhadap budaya-budaya orang lain, bukan dalam arti menyetujui seluruh aspek dari budaya-budaya tersebut, melainkan mencoba melihat bagaimana sebuah budaya yang asli dapat mengekspresikan nilai bagi anggota-anggotanya sendiri.
Dalam  konsep multikulturalisme tercakup tiga sub nilai. Pertama, menegaskan identitas kultural seseorang, mempelajari dan menilai warisan budaya seseorang; Kedua, menghormati dan berkeinginan untuk memahami dan belajar tentang (dan dari) kebudayaan-kebudayaan selain kebudayaannya; Ketiga, menilai dan merasa senang dengan perbedaan-perbedaan kebudayaan itu sendiri, yaitu memandang keberadaan dari kelompok-kelompok budaya yang berbeda dalam masyarakat seseorang sebagai kebaikan yang positif untuk dihargai dan dipelihara (Arif, 2008).
Sebagaimana dikemukakan di atas, potensi konflik dalam masyarakat yang multikultural cukup besar, karena itu pendidikan yang mampu membangun karakter warga negara yang cinta damai mutlak diperlukan. Sebab tanpa kepemilikan karakter tersebut, sulit bagi bangsa dan negara untuk tetap bertahan menghadapi berbagai tantangan, berbagai konflik yang lahir dari realitas kebhinnekaan tersebut. Dalam hal ini, pendidikan adalah jembatan paling penting untuk membentuk karakter masyarakat yang multikultural. Pernyataan Ellen G. White yang dikutip Hidayatullah (2011) menyebtukan bahwa pembangunan karakter adalah usaha paling penting yang pernah diberikan kepada manusia. Pembangunan karakter adalah tujuan luar biasa dari sistem pendidikan yang benar. Pernyataan tersebut memberikan penguatan bahwa pembangunan karakter tidak bisa dilepaskan dari pendidikan. Bahkan Stiles (Hidayatullah, 2011) menyatakan bahwa “Pembangunan karakter tidak dapat dilakukan dengan serta merta tanpa upaya sistematis dan terprogram sejak dini”.
Bila dicermati fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Sistem Pendidikan Nasional sesungguhnya bermuara pada upaya pembangunan karakter bangsa. Secara rinci bunyi fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut adalah:
Sistem pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3 UU Sistem Pendidikan Nasional).
Apa sebenarnya karakter itu? Dilihat dari asal katanya, karakter berasal dari kata Yunani charaktêr yang mengacu kepada suatu tanda yang terpatri pada sisi sebuah koin. Karakter menurut Kalidjernih (2010) lazim dipahami sebagai kualitas-kualitas moral yang awet yang terdapat atau tidak terdapat pada setiap individu yang terekspresikan melalui pola-pola perilaku atau tindakan yang dapat dievaluasi dalam berbagai situasi. Karakter adalah The combination of qualities and personality that makes one person or thing different from others(Hidayatullah, 2011). Dalam Kamus Poerwadarminta,  karakter diartikan sebagai tabiat, watak, sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang daripada yang lain. Dalam pandangan Purwasasmita (2010) disebut watak jika telah berlangsung dan melekat pada diri seseorang.
Karakter adalah cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerjasama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Secara psikologis dan socio-cultural,pembentukan karakter dalam diri individu merupakan fungsi dari seluruh potensi individu manusia (kognitif, afektif, konatif, dan psikomotorik) dalam konteks interaksi social kultural (dalam keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat) dan berlangsung sepanjang hayat. Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan socio-cultural tersebut dapat dikelompokkan dalam olah hati (spiritual and emotional development), olah pikir (intellectual development), olah raga dan kinestetik (physical and kinestetic development), dan olah rasa dan karsa (affective and creativity development) (Kementerian Pendidikan Nasional, 2010). Olah hati berkenaan dengan perasaan sikap dan keyakinan/keimanan menghasilkan karakter jujur dan bertanggung jawab. Olah pikir berkenaan dengan proses nalar guna mencari dan menggunakan pengetahuan secara kritis, kreatif, dan inovatif menghasilkan pribadi cerdas. Olah raga berkenaan dengan proses persepsi, kesiapan, peniruan, manipulasi, dan penciptaan aktivitas baru disertai sportivitas menghasilkan sikap bersih, sehat, dan menarik. Olah rasa dan karsa berkenaan dengan kemauan dan kreativitas yang tercermin dalam kepedulian, citra, dan penciptaan kebaruan menghasilkan kepedulian dan kreatifitas.
Dalam konteks suatu bangsa, karakter dimaknai sebagai nilai-nilai keutamaan yang melekat pada setiap individu warga negara dan kemudian mengejawantah sebagai personalitas dan identitas kolektif bangsa (PP Muhammadiyah, 2009). Karakter berfungsi sebagai kekuatan mental dan etik yang mendorong suatu bangsa merealisasikan cita-cita kebangsaannya dan menampilkan keunggulan-keunggulan komparatif, kompetitif, dan dinamis di antara bangsa-bangsa lain. Karena itu, dalam pemaknaan demikian, manusia Indonesia yang berkarakter kuat adalah manusia yang memiliki sifat-sifat: religius, moderat, cerdas, dan mandiri. Sifat religius dicirikan oleh sikap hidup dan kepribadian taat beribadah, jujur, terpercaya, dermawan, saling tolong menolong, dan toleran. Sifat moderat dicirikan oleh sikap hidup yang tidak radikal dan tercermin dalam kepribadian yang tengahan antara individu dan sosial, berorientasi materi dan ruhani, serta mampu hidup dan kerjasama dalam kemajemukan. Sifat cerdas dicirikan oleh sikap hidup dan kepribadian yang rasional, cinta ilmu, terbuka, dan berpikiran maju. Dan sikap mandiri dicirikan oleh sikap hidup dan kepribadian merdeka, disiplin tinggi, hemat, menghargai waktu, ulet, wirausaha, kerja keras, dan memiliki cinta kebangsaan yang tinggi tanpa kehilangan orientasi nilai-nilai kemanusiaan universal dan hubungan antarperadaban bangsa-bangsa.
Untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang kuat menurut Kaelan (2011) seyogyanya didasarkan pada dasar filosofis bangsa. Bangsa Indonesia telah menentukan jalan kehidupan berbangsa dan bernegara pada suatu’khitoh’ kenegaraan, filosofischegrondslag atau dasar filsafat negara, yaitu Pancasila. Karena itu, etika politik kenegaraan sebagai prasyarat membentuk karakter bangsa pelu disandarkan pada nilai-nilai dasar Pancasila. Sebab sebagai dasar negara, filosofischegrondslag, Pancasila bukan merupakan suatu preferensi, melainkan sudah merupakan suatu realitas objektif bangsa dan negara Indonesia, yang memiliki dasar legitimasi yuridis, filosofis, politis, historis dan kultural.
Di sisi lain, menyikapi berbagai konflik yang muncul, Budihardjo (2011) menyebutkan bahwa dalam masyarakat yang multikultural kita harus mengumandangkan the power of love. Sebab hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan yaitu menciptakan kedamaian, kesehatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan, yang dia singkat menjadi PHPH (peace, health, prosperity,happiness). Karena itu, dalam masyarakat yang multikultural memerlukan beberapa kondisi sebagai berikut: trust (saling percaya), integrity (tulus, jujur),tolerance (keluwesan, kelembutan), dan spirit to unite (semangat untuk bersatu)

 Pendidikan Kewarganegaraan untuk Pembangunan Karakter Bangsa
Berbagai krisis yang dikemukakan di atas disinyalir sebagai bagian dari kegagalan pendidikan membangun karakter dalam masyarakat yang multikultural. Hidayatullah menyebutkan dua sebab gagalnya pendidikan karakter. Pertama, Sistem pendidikan yang kurang menekankan pembangunan karakter tetapi lebih menekankan pengembangan intelektual, seperti sistem evaluasi pendidikan menekankan aspek kognitif/akademik dalam bentuk ujian nasional. Kedua, Kondisi sosial yang kurang mendukung pembangunan karakter yang baik.
Berdasarkan kerangka di atas, selanjutnya bagaimana peranan dan strategi PKn dalam pembangunan karakter bangsa? Dalam kepustakaan asing ada dua istilah teknis yang dapat diterjemahkan menjadi pendidikan kewarganegaraan yakni civic education dan citizenship education. Cogan (1999:4) mengartikan civic education sebagai “…the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives”, atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatn­ya. Sedangkan citizenship education atau education for citizenshipoleh Cogan (1999:4) digunakan sebagai istilah yang memiliki pengertian yang lebih luas yang mencakup “…both these in-school experiences as well as out-of school or non-formal/informal learning which takes place in the family, the religious organization, community organizations, the media,etc which help to shape the totali­ty of the citizen”.
Di sisi lain, David Kerr mengemukakan bahwa Citizenship or Civics Education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (through schooling, teaching and learning) in that preparatory process. (Kerr, 1999:2) atau PKn dirumuskan secara luas mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran, dan belajar dalam proses penyiapan warganegara tersebut.
Dari pendapat di atas, dapat dikemukakan bahwa istilah citizenship educationlebih luas cakupan pengertiannya daripada civic education. Dengan cakupan yang luas ini maka citizenship education meliputi di dalamnya PKn dalam arti khusus (civic education). Citizenship education sebagai proses pendidikan dalam rangka menyiapkan warga negara muda akan hak-hak, peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, sedang civic education adalah citizenship education yang dilakukan melalui persekolahan.
Untuk konteks di Indonesia, citizenship education atau civic education dalam arti luas oleh beberapa pakar diterjemahkan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan (Somantri, 2001; Winataputra, 2001) atau pendidikan kewargaan (Azra, 2002). Secara terminologis, PKn diartikan sebagai pendidikan politik yang yang fokus materinya peranan warga negara dalam kehidupan bernegara yang kesemuanya itu diproses dalam rangka untuk membina peranan tersebut sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945 agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (Cholisin, 2000 dalam Samsuri, 2011).
Dilihat secara yuridis, kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi wajib memuat PKn yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pasal 37 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa “kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a) Pendidikan Agama, b) Pendidikan Kewarganegaraan, c) Bahasa…” dan “kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: a) Pendidikan Agama; b) Pendidikan Kewarganegaraan; c) Bahasa.” Dengan demikian, secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan yang kuat untuk dibelajarkan kepada setiap warga negara.
Secara paradigmatik Winataputra (2001), mengemukakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tiga komponen, yakni (1) kajian ilmiah pendidikan ilmu kewarganegaraan; (2) program kurikuler Pendidikan Kewarganegaraan; dan (3) gerakan sosial-kultural kewarganegaraan, yang secara koheren bertolak dari  esensi dan  bermuara pada upaya pengembangan pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), nilai, sikap dan watak kewarganegaraan (civic disposition), dan keterampilan kewarganegaraan (civic skill).
Kajian keilmuan PKn, program kurikuler PKn, dan aktivitas sosial-kultural PKn yang tercakup di dalamnya memberi ciri multifasetisitas atau multidimensionalitas. Sifat multidimensionalitas inilah yang membuat PKn dapat disikapi sebagai: pendidikan kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan nilai dan moral, pendidikan kebangsaan, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hukum dan hak azasi manusia, dan pendidikan demokrasi. Hal itu tergantung dari aspek ontologi mana kita berangkat, dengan metode kerja epistemologi mana pengetahuan itu dibangun, dan untuk arah tujuan aksiologis mana kegiatan itu akan membawa implikasi.
Sebagai program kurikuler, mata kuliah PKn di perguruan tinggi adalah bentuk perubahan dari Pendidikan Kewiraan yang terlalu condong atau lebih berorientasi pada aspek bela negara dalam konteks memenuhi kebutuhan pertahanan. Karena itu, pengembangan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai sosial kemasyarakatan, penyadaran tentang ketaatan pada hukum, serta disiplin sosial bukanlah tujuan pendidikan kewiraan. Metode pengajaran yang diterapkan lebih bersifat indoktrinatif yang hanya menyentuh aspek kognitif, sedangkan aspek sikap danperilaku berlum tersentuh (Cipto, at all, 2002:ix).
Jauh sebelum diselenggarakannya PKn, pada jenjang perguruan tinggi, pernah ada mata kuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 (sekitar tahun 1960-an), Filsafat Pancasila (tahun 1970-an sampai sekarang), Pendidikan Pancasila (1980-an sampai sekarang), Pendidikan Kewiraan (1989-1990-an) dan Pendidikan Kewarganegaraan (2000 sampai sekarang) (Tukiran, dkk. 2009:12).
Pendidikan Kewiraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air Indonesia (Lemhanas, 1994:4). Pada tahunn 2000, substansi mata kuliah Pendidikan Ke­wira­an sebagai pendidikan pendahuluan bela negara direvisi dan selanjutnya namanya diganti menjadi PKn berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum. Substansi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan makin disempurnakan dengan keluarnya Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 dan Surat Keputusan Dirjen Dikti  No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Menurut Tukiran, dkk (2009:12) kekurangberhasilan pendidikan kewiraan paling tidak disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, secara substantif, Pendidikan Kewiraan tidak secara terencana dan terarah mencakup materi dan pembahasan yang lebih terfokus pada pendidikan demokrasi dan kewarganegaraan. Materi-materi yang ada umumnya terpusat pada pembahasan yang idealistik, legalistik, dan normatif. Kedua, kalaupun materi-materi yang ada pada dasarnya potensial bagi pendidikan demokrasi dan PKn, potensi itu tidak berkembang karena pendekatan dan pembelajarannya bersifat indoktrinatif, regimentatif, monologis dan tidak partisipatif. Ketiga, ketiga subjek itu lebih bersifat teoretis daripada praktis.
Menurut Pasal 3 Keputusan Dirjen Dikti tersebut, PKn dirancang untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Sedangkan dalam Pasal 4 Keputusan Dirjen Dikti tersebut menyebutkan bahwa tujuan PKn di perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
  1. Dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupannya selaku warga negara republik Indonesia yang bertanggung jawab.
  2. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional secara kritis dan bertanggung jawab.
  3. Mempupuk sikap dan perilaku yang sesuai denan nilai-nilai kejuangan serta patriotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Selanjutnya bagaimana strategi PKn untuk pembangunan karakter bangsa? Mengutip pendapat Winataputra (2005), agar paling PKn dapat benar-benar memberikan kontribusi dalam rangka pembangunan karakter bangsa, tiga hal perlu kita cermati, yaitu “curriculum content and instructional strategiescivic education classroomand learning environmentPertama, dilihat dari content kurikulum, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 obyek pembahasan­ Pendidikan kewarganegaraan ialah: Filsafat Pencasila, Identitas Nasional, Negara dan Konstitusi, Demokrasi Indonesia, HAM dan Rule of Law,Hak dan Kewajiban Warga Negara, Geopolitik Indonesia, dan Geostrategi Indonesia. Substansi PKn tersebut menjadi dasar dalam pembangunan karakter warga negara yang pada gilirannya dapat terakumulasi menjadi karakter bangsa. Tugas para guru/dosen mengembangkan materi-materi tersebut sehingga benar-benar sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
Kedua, kelas PKn seyogyanya dilihat dan diperlakukan sebagai laboratorium demokrasi. Menurut Winataputra (2005) “…laboratory for democracy where the spirit of citizenship and humanity emanating from the ideals and values of democracy are put into the actual practice by learners and teachers as well. In such a classroom learners and teachers should collaboratively develop and share democratic climate where decision making process is acquired and learned”. Profil konseptual kelas PKn yang digagaskan di atas, harus dikembangkan untuk menggantikan kelas PKn saat ini yang bersifat lebih dominatif dan indoktrinatif.  Untuk itu maka proses pembelajaran PKn perlu dikembangkan dengan menerapkan pendekatan belajar yang bersifat memberdayakan siswa/mahasiswa. Dengan demikian kelas PKn akan berubah dari yang selama ini bersifat “dominatif” menjadi “integratif”. Pendekatan pembelajaran yang disarankan untuk dikembangkan adalah yang berorientasi pada proses berpikir kritis dan pemecahan masalah atau “critical thinking-oriented and problem solving-oriented modes”.
Dan ketiga, pada saat bersamaan lingkungan masyarakat sekolah dan masyarakat yang lebih luas seyogyanya, juga dikondisikan untuk menjadi “spiral global classroom” (CICED, 1999:7). Dengan demikian kesenjangan yang melahirkan kontroversi atau paradoksal antara yang dipelajari di sekolah dengan yang sunggu-sungguh terjadi dalam kehidupan masyarakat secara sistimatis dapat diminimumkan. Perlu disadari bahwa pembangunan karakter merupakan tugas dari semua pihak, mulai dari unsur sekolah (lembaga pendidikan), orang tua, maupun lingkungan masyarakat sekitar. Oleh karena itu perlu dibangun kerjasama antara sekolah (lembaga pendidikan) dengan orang tua dan sekolah (lembaga pendidikan) dengan lingkungan masyarakat. Sehingga melalui kerjasama tersebut tidak akan terjadi lempar tanggung jawab kewenangan untuk melakukan pembinaan karakter, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Semua komponen merasa bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan karakter.

kewarganegaraan bagi mahasiswa
Setiap kali kita mendengar kata kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan mengaitkan kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada saat sekolah, dan mata kuliah kewarganegaraan pada saat kita kuliah. Bisa jadi kata kewarganegaraan di dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan ternyata saat kuliah juga ada. Dan di dalam bangku perkuliahan kita akan mempelajari lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan dunia pendidikan. Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika daripada PKn.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.
Seperti yang pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah universitas, “tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Beliau menambahkan bahwa ada tiga fenomena pasca perang dunia II,yaitu :
  • Fenomena pertama, saat bangsa-bangsa berfokus kepada nation-building atau pembangunan institusi negara secara politik. Di Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden Soekarno. Pendidikan arahnya untuk nasionalisasi.
  • Fenomena kedua, terkait dengan tuntutan memakmurkan bangsa yang kemudian mendorong pendidikan sebagai bagian dari market-builder atau penguatan pasar dan ini diprakarsai mantan Presiden Soeharto.
  • Fenomena ketiga, berhubungan dengan pengembangan peradaban dan kebudayaan. Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut dengan menguatkan pendidikannya untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan kebudayaan.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan  publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.


SUMBER:
Arif, D.B. (2008). ”Kompetensi Kewarganegaraan untuk Pengembangan Masyarakat Multikultural Indonesia”. Acta Civicus: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 1 (3) Oktober 2008.
Arif, D.B. (2008). Pengembangan Warga Negara Multikultural Implikasinya Terhadap Kompetensi Kewarganegaraan. Tesis pada SPs UPI. Tidak diterbitkan.
Azra, A. (2006). “Pancasila dan Identitas Nasional Indonesia: Perspektif Multikulturalisme”. Dalam Restorasi Pancasila: Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas. Bogor: Brighten Press.
Blum, L.A. (2001). “Antirasisme, Multikulturalisme, dan Komunitas Antar-Ras: Tiga Nilai yang Bersifat Mendidik bagi Sebuah Masyarakat Multikultural”. Dalam May, Larry, Shari Collins-Chobanian, and Kai Wong (Eds). Etika Terapan I: Sebuah Pendekatan Multikultural. Terjemahan oleh Sinta Carolina dan Dadang Rusbiantoro. Yogyakarta: PT Tiara Wacana.
Budihardjo, E. (2011). “Mengembalikan Bangsa Indonesia yang Cinta Damai di Tengah Krisis Multidimensi: Suatu Pendekatan Budaya”. Bahan tayangan disampaikan dalam Pentaloka Doswar se-Jawa Tengah dan DIY di Dodik Bela Negara Resimen Kodam IV/Diponegoro Magelang, 12 April 2011.
Cipto, B. at all. (2002). Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education). Yogyakarta: LP3 UMY.
Cogan, J.J. (1999). Developing the Civic Society: The Role of Civic Education, Bandung: CICED
Hefner, R.W. (2007). Politik MultikulturalismeMenggugat Realitas Kebangsaan. Terjemahan oleh Bernardus Hidayat dari judul asli “The Politics of Multiculturalism, Pluralism and Citizenship in Malaysia, Singapore, and Indonesia”. Yogyakarta: Kanisius.
Hidayatullah, M.F. (2011). “Pendidikan Karakter dan Pengembangan Metode Pembelajaran Nilai”. Bahan tayangan disampaikan dalam Pentaloka Doswar se-Jawa Tengah dan DIY di Dodik Bela Negara Resimen Kodam IV/Diponegoro Magelang, 12 April 2011.
Kaelan. (2011). “Etika Politik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Indonesia”. Makalah disampaikan dalam Pentaloka Doswar se-Jawa Tengah dan DIY di Dodik Bela Negara Resimen Kodam IV/Diponegoro Magelang, 12 April 2011.
Kalidjernih, F.K. (2010). “Situasionisme: Refleksi untuk Pendidikan Karakter di Indonesia”, disampaikan dalam Seminar Aktualisasi Pendidikan Karakter yang diselenggarakan oleh Program Studi PKn SPs UPI, 15 November 2010.
Kementerian Pendidikan Nasional. (2010). Rencana Induk Pengembangan Pendidikan  Karakter Bangsa. Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional.
Kerr, D. (1999). Citizenship Education: an International Comparison. London: National Foundation for Educational  Research-NFER.
Kusumohamidjojo, B. (2000). Kebhinnekaan Masyarakat Indonesia: Suatu Problematik Filsafat Kebudayaan. Jakarta: Grasindo.
Lemhanas. (1994). Kewiraan untuk Mahasiswa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Nasikun. (2007). Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: pt. RajaGrafindo Persada.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2009). Revitalisasi Visi dan Karakter Bangsa: Agenda Indonesia ke Depan. Yogyakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Purwasasmita, M. (2010). “Memaknai Konsep Alam Cerdas dan kearifan Nilai Budaya Lokal dalam Pendidikan Karakter Bangsa”, dalam Prosiding seminar Aktualisasi Pendidikan Karakter, Bandung: Widya Aksara Press.
Samsuri. (2011). “Model Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk Membangun Kompetensi Warga Negara”. Makalah disampaikan dalam Kuliah Umum Program Studi PPKn FKIP Universitas Ahmad Dahlan, Senin, 9 Mei 2011 di Kampus II UAD, Yogyakarta
Somantri, M.N. (2001). Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS. Bandung Remaja Rosdakarya dan PPs UPI.
Suparlan, P. (2003) “Bhineka Tunggal Ika: Keanekaragaman Sukubangsa atau Kebudayaan”, Jurnal Antropologi Indonesia, Tahun XXVII, No.72.
Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Tukiran, dkk. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Bandung: Kerjasama Alfabeta dan UMP.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Wianataputra, U.S. (2005). “Pendidikan Kewarganegaraan untuk Membangun Masyarakat Demokratis dan Berkeadaban: Tinjauan Filosofis-Pedagogis”. Makalah disampaiakan dalam Seminar dan Lokakarya Dosen Pendidikan Kewarganegaraan PTN dan PTS,  Ditjen Dikti,  untuk Wilayah  Indonesia Barat. Hotel Dharma Deli, Medan 22 September 2005.
Winataputra, U.S. (2001). Jatidiri Pendidikan   Kewarganegaraan sebagai  Wahana Sistemik Pendidikan   Demokrasi: Suatu Kajian Konseptual dalam Konteks Pendidikan IPS. Disertasi pada PPS UPI, tidak diterbitkan.



No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.